Hasil Audit BPK Jatim, Pemkab Jember Dapat Predikat Disclaimer of Opinion
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 30 Juni 2020 16:49 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jember harus menelan pil pahit. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memberikan predikat penilaian Disclaimer of Opinion, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan.
Kemungkinan pemberian predikat itu merupakan yang pertama sepanjang sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember. LHP BPK tahun 2019 disampaikan saat video conference bersama BPK siang tadi.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyayangkan hasil Disclaimer of Opinion yang diterima oleh pemkab, karena menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam laporan keuangan. Sebab, tahun lalu Pemkab Jember mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Tahun sebelumnya Pemkab Jember dapat WDP, harusnya jadi pembelajaran dan semangat untuk berbenah dalam urusan pengelolaan keuangan daerah, bukannya tambah jeblok ,seperti sekarang ini," ujarnya saat ditemui di DPRD Jember, Selasa (30/6/2020).
Predikat tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion ini merupakan peringkat terbawah dari 4 peringkat yang diberikan oleh BPK. Dengan seperti itu, Itqon menjelaskan bahwa auditor BPK tidak dapat memberikan penilaian, karena tim auditor tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup atau terjadi penyimpangan penyajian keuangan negara.
Simak berita selengkapnya ...