Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Jalani Sanksi Sosial Nyapu Halaman Kantor Kecamatan Krian
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 06 Juli 2020 17:35 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah. Seperti yang tampak saat adanya razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7/2020).
Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat, dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian, dan Satpol PP.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Masyarakat yang melanggar, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu Halaman Kantor Kecamatan Krian.
Simak berita selengkapnya ...