Bawaslu Jatim: Pencatutan Identitas Tanpa Izin Masuk Pidana Pemilu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 10 Juli 2020 15:57 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - KPU RI telah memutuskan bahwa Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember. Saat ini, tahapan pilkada telah dimulai kembali. Kali ini tahapan memasuki verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum Data dan Informasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo memberikan perhatian khusus terhadap tahapan ini. Ia mengingatkan tentang pencatutan identitas diri tanpa sepengetahuan pemiliknya.
BACA JUGA:
Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak
Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
Menurutnya, pelanggaran ini rawan ditemui terhadap calon perseorangan. Dan jika ditemukan pelanggaran pencatutan identitas diri tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka ada dasar hukum pidana pemilu yang mengatur.
"Kalau ada pencatutan identitas diri yang dilakukan oleh tim sukses untuk mendukung calon dari perseorangan, ini masuk dalam pidana pemilu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Menurut Purnomo, berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, serta pasal 185 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyebutkan jika memberikan keterangan tidak benar dengan penggunaan identitas palsu, serta pemalsuan data dukungan, masuk kategori pidana pemilu, dengan sanksi penjara dan denda.
Simak berita selengkapnya ...