Tarif Parkir di Tuban Tak Sesuai Perda, Dishub Klaim Lakukan Pembinaan
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Jumat, 16 Januari 2015 19:48 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Nominal tarif parkir di jalan raya Kabupaten Tuban yang tak wajar kembali dikeluhkan pengendara. Pasalnya, tarifnya tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) Tuban nomor 12 tahun 2001.
Isi perda menyebutkan, sekali parkir untuk mobil dikenakan biaya Rp 1000, sedangkan sepeda motor tarifnya Rp 500. Namun, perda tarif parkir tersebut tidak belaku. Sebab, realitanya tarif parkir naik dua kali lipat dari aslinya, bahkan terkadang naik menjadi lima hingga sepuluh kali lipat.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran: Armada Bus Dicek Kelayakan, Puluhan Sopir Jalani Tes Urine
Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker
Wacana Reaktivasi Jalur Kereta Api Sebagai Penyokong Industri di Tuban Masuki Ranah Diskusi
Ketika wartawan BangsaOnline menelusuri ke Pantai Boom Tuban (salah satu wisata bahari), ternyata ditemukan penarikan tarif parkir yang tidak wajar. Bahkan, terbilang terlalu menyimpang dari perda yang dibuat pemkab Tuban itu. Karena setiap mobil pribadi biaya parkir dikenakan biaya Rp 10.000, bus Rp 20.000 hingga Rp 55.000. Sedangkan, untuk sepeda motor biaya tarifnya bervariasi, mulai Rp 1.000, Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
“Parkir di Tuban sekarang mahal, lah wong dikarcisnya biayanya Rp 500 kok nariknya Rp 2.000,” kata Rohman Abdul Pengguna motor ketika saat pulang dari Pantai Boom Tuban.
Simak berita selengkapnya ...