Dua Ahli Tata Negara Beda Pendapat soal Pengangkatan Plt Kapolri
Minggu, 18 Januari 2015 23:36 WIB
BangsaOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat lalu menerbitkan dua surat keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Sementara Kepres kedua adalah pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepala Kepolisian RI.
Pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun untuk pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri Presiden belum meminta persetujuan DPR.
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa untuk mengangkat Plt Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik.com