Kantor Tutup Pasca Ada yang Positif Covid-19, Dispendukcapil Kota Pasuruan Tetap Buka Layanan Online
Editor: .
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 07 Agustus 2020 01:10 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejak Kamis (6/8) hingga hari Rabu (19/8) atau 14 hari ke depan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Pasuruan ditutup dan berhenti sementara memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal ini dikarenakan, satu orang pegawai di lingkungan Dispendukcapil meninggal dunia dan hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19.
BACA JUGA:
Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Wabup Pasuruan: Wajib Perketat Prokes Saat PTM
Percepatan Adminduk, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Hadirkan E-Pak Ladi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan merespons cepat kasus ini dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Dispendukcapil.
Tidak hanya itu, pegawai Dispendukcapil juga dilakukan pemeriksaan rapid test secara menyeluruh.
Lantaran ditutup sementara selama 14 hari ke depan, pegawai pemkot diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).
Simak berita selengkapnya ...