Warga Pasuruan Keluhkan Tarif Ambulans Tidak Jelas, Komisi IV: Raperda Sudah Diajukan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 07 Agustus 2020 15:22 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum adanya pembaharuan perda yang mengatur soal tarif layanan ambulans yang dimiliki RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan, menjadi keprihatinan dari Komisi IV DPRD setempat.
Para wakil rakyat di gedung Raci tersebut meminta kepada Pemkab Pasuruan untuk mengeluarkan regulasi berupa Perda yang mengatur tarif layanan ambulans, khususnya di RSUD Bangil. Langkah ini dipandang sangat penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat soal tarif layanan ambulans.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
"Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat atau keluarga pasien yang rawat inap di RSUD Bangil soal tarif ambulans yang tidak pasti dan harganya dianggap terlalu mahal," H. Ruslan, Ketua Komisi IV, Jumat (7/8/2020).
Adapun untuk memberikan kepastian soal tarif ambulans, Politikus PDIP itu mengatakan, RSUD Bangil sudah mengajukan raperda tentang pelayanan kesehatan tahun 2020. Raperda tersebut sudah dibahas bersama-sama antara RSUD dengan Komisi IV.
"Intinya, DPRD sangat mendukung usulan pengajuan raperda tersebut agar pelayanan kesehatan bisa lebih baik lagi," katanya.
Simak berita selengkapnya ...