KPU Gresik Hanya Menerima Rekom DPP Bermaterai di Pendaftaran Pilkada 2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Gresik Hanya Menerima Rekom DPP Bermaterai di Pendaftaran Pilkada 2020

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 12 Agustus 2020 11:15 WIB

Ketua KPU Gresik Achmad Roni.

Ketua KPU Gresik Achmad Roni mengungkapkan, bahwa mangacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, syarat berupa surat persetujuan (rekomendasi) partai kepada paslon harus dikeluarkan oleh DPP.

"Jadi, Surat Persetujuan (rekomendasi) DPP untuk paslon yang bakal diusung pada Pilkada serentak 2020, baik tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh DPP Parpol," tegas Roni kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/8).

"Jadi, rekom atau persetujuan DPP Parpol yang kami terima sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Parpol," terang Roni.

Lanjut Roni, rekom persetujuan DPP Parpol mengacu ketentuan PKPU 1/2020 juga harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.

Tidak cukup di situ, tambah Roni, tanda tangan Ketum DPP dalam rekom paslon tersebut harus bermaterai. "Surat persetujuan DPP untuk rekom paslon yang kami terima yang tanda tangan Ketum DPP di atas materai," terangnya.

"Surat persetujuan juga harus bercap atau stempel DPP parpol, posisinya di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend DPP Parpol," pungkasnya. (hud/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video