Bawaslu Gresik: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2010 Bisa Terulang di 2020 Jika ASN Tak Netral
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 16 Agustus 2020 11:47 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengingatkan kontestan Pilkada Gresik 2020, agar tak menyeret-nyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pusaran Pilkada. Terlebih, para kontestan yang notabene incumbent (petahana).
"Konsekuensinya berat. Jika terbukti ada ASN terbukti ikut campur dalam kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada 2020, dan paslon itu terbukti menang, maka kemenangannya bisa dibatalkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik M. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (16/8).
BACA JUGA:
Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
Imron kemudian mencontohkan kasus pelanggaran Pilkada Gresik 2010. Saat itu ada ada salah satu kontestan yang melibatkan ASN untuk pemenangan. Kasus itu pun berujung pada sengketa Pilkada hingga sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK meminta agar dilakukan pencoblosan ulang di 9 kecamatan dari total 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
Adalah paslon Husnul Khuluq dan Musyafa' Nor yang diadukan oleh paslon Sambari Halim Radianto dan Mohammad Qosim (SQ). Sambali-Qosim menilai Husnul-Musyafa' banyak melibatkan ASN saat penyelenggaraan Pilkada 2010. Pasalnya, Dinas Pertanian (Distan) Gresik terang-terangan mengampanyekan pasangan Husnul-Musyafa' pada saat sosialisasi penggunaan pupuk Petro Bio.
Sehingga berdasarkan putusan MK, pemungutan suara di 9 kecamatan harus diulang.