Proses Audit Coklit, Bawaslu Surabaya Klarifikasi Temuan ke KPU
Editor: MMA
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Kamis, 20 Agustus 2020 12:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilwali Surabaya 2020 berakhir sesuai schedule pada 13 Agustus 2020 kemarin. Tapi Bawaslu Kota Surabaya masih menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih menempel sticker coklit pada 14 Agustus lalu. Peristiwa penempelan itu terjadi di Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo.
Temuan ini diungkap Hadi Margo, Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Surabaya. Ia mengaku melihat langsung atau memergoki sendiri saat melakukan audit coklit serentak (14/8) pekan lalu, mengecek rumah-rumah yang belum tertempel sticker (form A.A.2.KWK).
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Ikuti Proses Coklit di Kediamannya, Khofifah: Sangat Penting dalam Proses Pilkada Serentak
KPU Sampang Tanggapi soal Pantarlih yang Menggunakan Joki
"Sehingga temuan itu dituangkan dalam form A hasil pengawasan. Dan kami kemarin Rabu (19/8) siang mengundang dan meminta keterangan KPU, PPK Wonokromo, PPS Ngagel Rejo, dan PPDP TPS 50. Karena audit coklit kita ini sampai 21 Agustus kan. Jadi proses tersebut masih jalan dan memproses itu kan belum tentu pelanggaran. Karena ini kan pengawasan melekat. Jika tidak ada tindak lanjut, kita bawaslu nanti dianggap melakukan pembiaran," tegas Hadi kepada bangsaonline.com, Kamis (20/8).
(Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diduga menempel sticker coklit pada 14 Agustus lalu di Bratang Wetan Kelurahan Ngagel Rejo. foto: ist/ bangsaonline.com)
Simak berita selengkapnya ...