Gara-Gara Sengketa Tanah, Kades Rengel Tuban Digugat Warganya
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Kamis, 22 Januari 2015 22:24 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Sunarto digugat oleh warganya bernama Masriyani (75) gara-gara masalah hak kepemilikan tanah seluas 500 meter persegi.
Informasi yang dihimpun BangsaOnline, tanah yang ditempati ibu rumah tangga itu adalah tanah negara. Namun, karena Masriyani merasa sudah menempati 35 tahun, Masriyani tak rela jika tanah tersebut diambil oleh pemerintah desa. Akibatnya, perkara tersebut pun dibawah ke meja hijau.
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Anggota DPRD Kabupaten Tuban Periode 2024-2029 Dilantik
Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara
Kuasa hukum penggugat (Masriyani), Mochamad Saeri, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (22/1) mengatakan, bahwa tanah seluas 500 meter persegi itu awalnya tanah milik negara. Namun sudah di kuasai Masriyani selama 35 tahun.
"Tanah tersebut sudah dikuasi bertahun-tahun sejak tahun 1979," terangnya.
Namun, lanjut Saeri Tanah tersebut sudah menjadi hak milik kliennya seluas 200 meter persegi. Sedangkan sisanya masih belum menjadi hak milik. Sebab, Masriyani tidak punya dana untuk mengajukan hak milik semua tanahnya seluas 500 meter persegi.
Simak berita selengkapnya ...