Tak Berizin, Red-Seven Karaoke Disegel Petugas Gabungan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 04 September 2020 19:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga tidak mengantongi izin operasional dan sudah sering kali diperingatkan, tempat hiburan malam Red-Seven (R-7) yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 disegel petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Tandes, Polsek, dan Koramil, Jumat (4/9) sore.
Dari pantauan bangsaonline.com, Red-Seven yang terletak persis di samping jalan raya ini tidak terlalu kentara, karena di sampingnya ada warung bakso. Rumah karaoke itu tertutup banner bakso, sehingga terkesan bukan rumah hiburan.
BACA JUGA:
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Pengunjung Shelter Club Lapor Polisi Setelah Dianiaya Satpam
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
BNN Razia Diskotik di Surabaya, 2 Orang Positif Narkoba
Warung bakso yang ada di depan Red-Seven ini diduga sebagai alibi, karena ada koneksi pintu tersembunyi. Pintu tersembunyi itu diduga sebagai akses darurat keluar masuk jika ada razia petugas.
Saat petugas gabungan razia, terlihat sudah ada beberapa pemandu lagu yang standby di warung bakso. Tapi ketika melihat kedatangan petugas gabungan, mereka perlahan pergi.
Setelah petugas gabungan masuk ke dalam pun, room atau kamar sudah on, baik monitor dan proyektor hall sudah terlihat dinyalakan.
Namun sayangnya, Pieter Frans Rumaseb, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya enggan berkomentar saat dikonfirmasi bangsaonline.com terkait penyegelan Red-Seven.
Simak berita selengkapnya ...