Ada Perbedaan Penulisan Nama Sekjen DPP PAN, Pendaftaran Dhito-Dewi Sempat Molor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 04 September 2020 22:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bila tidak ada kendala perbedaan penulisan nama Sekjen DPP PAN antara yang tertulis di SK Menkum-HAM dan di SK Rekomendasi, barang kali proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri 2020 Hanindhito Himawan Pramono - Dewi Mariya Ulfa, akan berlangsung cepat.
Namun proses verifikasi SK Rekomendasi dukungan parpol menjadi berlarut-larut hingga pukul 18.00 WIB, karena masih terjadi perdebatan panjang antara KPU Kabupaten Kediri dengan Tim Pemenangan Dhito - Dewi.
BACA JUGA:
Lantik 71 Pejabat Baru, Bupati Kediri Minta Hilangkan Budaya Ego Sektoral
Soroti Soal Kemiskinan, Bupati Kediri Minta Jajarannya Peka Terhadap Kesulitan Masyarakat
Revitalisasi Tahap II, Bupati Kediri akan Bangun Pasar Wates Berkonsep Wisata
Bupati Kediri Minta Kualitas Pekerjaan Proyek Fisik Harus Terjamin
Pihak KPU tidak bisa menerima berkas dukungan DPP PAN kepada pasangan Dhito - Dewi, bila belum ada klarifikasi dari Sekjen DPP PAN langsung. Padahal semua berkas dukungan dari 8 parpol lainnya, PDIP, PKB, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP, sudah dinyatakan lengkap.
Ketua DPD PAN Kabupaten Kediri, Muhaimin mengakui ada kendala terkait penulisan nama Sekjen DPP PAN. Sesuai SK Menkumham, nama Sekjen DPP PAN itu tertulis Muhammad Edi Dwiyanto Suparno. Tetapi dalam penulisan surat rekom untuk paslon Dhito-Dewi, hanya tertulis Edi Dwiyanto Suparno.
"Sehingga, dalam verifikasi data, PAN masih menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait keabsahan dalam kesalahan nama Sekjen DPP PAN tersebut," kata Muhaimin, Jumat (4/9) siang.
Simak berita selengkapnya ...