Akhirnya Gubernur Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada Bupati Jember, Sanksi 6 Bulan Tak Gajian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 08 September 2020 15:30 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa, secara resmi menjatuhi sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena keterlambatan APBD Jember 2020.
Dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 memutuskan bahwa Bupati Jember Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Bupati Jember yakni sanksi administrasi. Artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
“Surat dari Gubernur baru diterima, dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif," ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/20).
Simak berita selengkapnya ...