Dinilai Sangat Keji, Pembunuh Mertua di Sidoarjo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 09 September 2020 21:18 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Achmad Peten Sili menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Totok Dwi Prasetya (25) yang tega membunuh mertuanya sendiri, Siti Fadilah (48).
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Dalam amar putusan, terdakwa Totok Dwi Prasetya asal Desa Klopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dinilai terbukti melanggar Pasal 339 KUHP, melakukan pembunuhan secara keji disertai pencurian kepada mertuanya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/9/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban yang tak lain mertuanya sendiri. Hakim juga menilai alasan terdakwa membunuh mertuanya hanya karena tak dipinjami uang senilai Rp 3 juta untuk menebus ijazah istrinya juga tidak masuk akal.
Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa justru dilarang oleh istrinya meminjam uang kepada ibu mertua, karena sudah pernah diberi uang dengan nominal dan alasan yang sama.
"Tapi uang yang pernah diberi itu hilang. Saat itu, terdakwa dan istrinya sempat tinggal di rumah orang tuanya. Terdakwa pernah melarang dan mengancam istrinya untuk tidak boleh bilang kepada siapa pun terkait hal tersebut," jelasnya.
Apalagi pembunuhan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji. Dan, bahkan terdakwa juga sempat mengambil barang-barang perhiasan milik korbannya. "Pembunuhan ini tergolong sadis. Korbannya adalah mertuanya sendiri. Dan untuk hak yang meringankan terdakwa tidak ada," tegas Achmad Peten Sili.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Sidoarjo maupun penasihat hukum terdakwa Totok Dwi Prasetya, Editya Wira Pratama mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Simak berita selengkapnya ...