KPU Belum Terima Pengajuan PAW Gus Yani dan Alif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Belum Terima Pengajuan PAW Gus Yani dan Alif

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 11 September 2020 10:00 WIB

Gus Yani dan Alif.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua Anggota yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Asluchul Alif, sudah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024.

Politikus PKB dan Gerindra ini mundur dari wakil rakyat, lantaran maju pada Pilkada Gresik 2020. Keduanya membuat surat pernyataan mundur yang kemudian dikirim DPC PKB dan DPC Gerindra ke Sekretariat Dewan (Setwan) sebelum mendaftar di KPU pada Jumat-Minggu (4-6/9).

Saat ini, surat pengunduran mereka tengah diproses . Sebagai pengganti antarwaktu (PAW) keduanya, nantinya KPU Gresik yang akan membuat surat rekomendasi caleg yang berhak mengganti Gus Yani dan Alif.

Caleg 2019 yang berhak menggantikan (PAW) adalah mereka yang memperoleh suara tertinggi di bawah Gus Yani dan Asluchul Alif dari parpol dan daerah pemilihan (dapil) sama. Namun sejauh ini, baik PKB maupun Gerindra berdasarkan data di KPU Gresik, belum mengajukan surat PAW kedua anggota DPRD tersebut.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video