KPU Belum Terima Pengajuan PAW Gus Yani dan Alif
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 11 September 2020 10:00 WIB
"Belum ada surat masuk untuk PAW kedua anggota DPRD Gresik yang maju Pilkada Gresik, baik untuk pengganti Fandi Akhmad Yani, maupun Asluchul Alif," ujar Komisioner KPU Gresik, Makmun kepada BANGSAONLINE.com.
Sekadar diketahui, Fandi Akhmad Yani pada Pileg 2019 maju lewat PKB di dapil II Duduksampayan dan Cerme). Di dapil tersebut, PKB mendapat 3 kursi DPRD. Yakni urutan pertama Fandi Akhmad Yani, diikuti Muhammad, dan terakhir Mukaromah. Maka, caleg PKB di dapil tersebut yang berhak menggantikan Fandi Akhmad Yani adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah Mukaromah.
Sementara Alsluchul Alif maju dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu), di mana Gerindra mendapatkan 1 kursi. Maka caleg Gerindra yang berhak menggantikan Asluchul Alif adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Alif. (hud/ns)