PKB dan Gerindra Belum Ajukan PAW Yani dan Alif
Editor: MMA
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 12 September 2020 11:05 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengungkapkan, bahwa DPRD Gresik telah menerima surat DPC PKB Gresik dan DPC Gerindra terkait mundurnya 2 kader mereka dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024. Dari PKB adalah Fandi Akhmad Yani, sedangkan dari Gerindra Asluchul Alif.
"Sudah resmi kami terima surat pengunduran keduanya. Hal ini sekaligus menepis anggapan kalau keduanya belum menyerahkan surat mundur dari DPRD sebagai syarat maju Pilbup Gresik 2020," ujar Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (12/9).
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Menurut Mujid, surat Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani, diterima DPRD pada 3 September, tepatnya sebelum pasangan Niat (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) daftar di KPU pada Jumat, 4 September.
Sementara Alif, lanjut Mujid, surat mundur diterima DPRD pada Kamis (10/9). "Sehingga, kedua beliaunya sudah resmi mundur dari keanggotaan DPRD Gresik periode 2019-2020," ungkap Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Namun, lanjut Mujid, baik PKB maupun Gerindra belum mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) Fandi Akmad Yani dan Alif.
Simak berita selengkapnya ...