Ijazah Belum Dilegalisir, Syarat Pencalonan Niat dan QA Belum Absah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 13 September 2020 17:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik tengah melakukan verifikasi syarat pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA).
Verifikasi dilakukan KPU setelah paslon Niat mendaftar pada Jumat (4/9) lalu, sedangkan paslon QA mendaftar pada hari terakhir, Minggu (6/9).
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Menurut Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati, ada beberapa dokumen persyaratan Niat dan QA yang belum absah. Namun, Vety -panggilan akrabnya- masih enggan membeber dokumen persyaratan apa saja yang dianggap belum absah dari kedua paslon.
"Besok (Senin, red) baru kami undang Liaison Officer (LO) tim paslon Niat dan QA untuk memberikan pemberitahun kekurangabsahan sejumlah dokumen persyaratan paslon yang harus dilengkapi," terangnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (13/9).
Vety menambahkan, KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 16 September bagi kedua paslon untuk melengkapi persyaratan pendaftaran yang belum absah.