Ijazah Belum Dilegalisir, Syarat Pencalonan Niat dan QA Belum Absah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 13 September 2020 17:31 WIB
Setelah semua persyaratan pencalonan dan calon absah, maka tahapan pilbup berikutnya adalah penertapan dua bakal paslon sebagai peserta Pilbup Gresik 9 Desember 2020. "Penetapan sesuai tahapan pada 23 September," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Gresik Achmad Roni mengungkapkan, baik Niat dan QA telah melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon. Namun, Roni mengatakan ada beberapa syarat yang dianggap belum absah dan harus disempurnakan. Ia mencontohkan syarat ijazah.
"Jadi, untuk syarat ijazah, paslon telah menyerahkan saat pendaftaran. Namun belum sempurna lantaran belum dilegalisir. Makanya kami suruh sempurnakan," terangnya.
"Kalau ada paslon yang tak bisa melengkapi keabsahan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang kami tentukan, maka bisa gugur pencalonannya," pungkasnya. (hud/ian)