Operasi Masker Digelar di Kota Blitar, Hari ini Sanksi Sita KTP, Besok Langsung Denda
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 September 2020 12:01 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan pengendara dikenakan sanksi penyitaan KTP saat petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jl. Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Untuk sementara, sanksi yang diberlakukan adalah penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker. Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker. Mereka diberi surat keterangan untuk mengambil KTP di Kantor Satpol PP Kota Blitar sambil mendapatkan pembinaan dari Satgas Covid-19 Kota Blitar tentang penegakan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Hendak Padamkan Api, Truk Damkar Terguling di Jalan Tanjung Kota Blitar
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan hal ini dilaksanakan mengingat kasus pertambahan Covid-19 secara nasional maupun di daerah masih terus meningkat. Sedangkan, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Simak berita selengkapnya ...