7 Perlintasan KA di Kota Blitar Direkomendasikan Kemenhub Diberi Palang Pintu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 21 September 2020 16:40 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 titik perlintasan kereta api (KA) sebidang di wilayah Kota Blitar direkomendasikan untuk diberi palang pintu oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perkeretaapian.
Dalam Surat Keputusan Nomor KA.405/B.514/DJKA/2020 tertanggal 18 September 2020 yang ditandatangani Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, rekomendasi 7 perlintasan sebidang yang akan diberi palang pintu perlintasan manual dan/atau pos jaga sederhana itu di antaranya JPL 187, JPL 188, JPL 189, JPL 192, JPL 198, JPL 199 dan JPL 200.
BACA JUGA:
Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Rayakan HUT RI, PT KAI Daop 7 Bersama Pecinta Kereta Api Hias Lokomotif
Lokasinya yang berada di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), Jl. Nias, Jl. Suryat (Perum BTN Gedog), Jl. Nyai Ageng Serang (Lingkungan Bendil) dan Jl. Manggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono membenarkan hal itu. Dia mengatakan, dari 7 titik tersebut, diprioritaskan dulu untuk 5 titik yang sudah dikaji Dishub Provinsi Jatim. Dengan pertimbangan kepadatan arus lalu lintas, lokasi dan keamanan pengguna jalan serta perjalanan KA.
Limat titik itu di antaranya perlintasan di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Nias, Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), dan Jl. Suryat (Perum BTN Gedog).
Simak berita selengkapnya ...