Sakit Hati Lantaran Diminta Daftar Cerai ke Pengadilan, Istri Sah Bakar Rumah Istri Siri
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 25 September 2020 16:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Siti Qoriah (43) asal Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah di kawasan Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, seorang berprofesi sebagai penjahit itu berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebakaran rumah beberapa hari lalu.
BACA JUGA:
Kios di Pasar Sepanjang Sidoarjo Terbakar, Tujuh Mobil Damkar Dikerahkan
Rumah di Tropodo Waru Terbakar, Dua Mobil Damkar Dikerahkan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Kronologi Kebakaran Motor di Sidoarjo
"Usai mencari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, tim mendapat petunjuk bahwa pelakunya Siti Qoriah. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," kata Ambuka, Jumat (25/9/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah lantaran sakit hati karena diminta Jumari dan Siti (istri siri) untuk mendaftarkan cerai di pengadilan.
Simak berita selengkapnya ...