QA dan Niat Sepakat Dana Kampanye Tak Sampai Rp 7 Miliar, KPU Gandeng Akuntan untuk Awasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 September 2020 17:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat kordinasi (rakor) antara KPU Gresik bersama cabup-cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) beserta masing-masing tim pemenangan memutuskan besaran dana kampanye tak sampai Rp 7 miliar.
"Jadi sesuai kesepakatan kedua tim yang ikut rapat, dana kampanye paslon maksimal kurang dari Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar koma sekian," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Menurut Vety, sapaan akrabnya, dana yang dialokasikan paslon untuk menopang kebutuhan kampanye selama 71 hari itu bisa bersumber dari paslon maupun sumbangan pihak ketiga yang berbadan hukum. Namun, sumbangan pihak ketiga dilarang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) atau lembaga lain yang dibiaya negara atau pemerintah.
"Jadi, paslon boleh mendapatkan bantuan dana kampanye dari pihak ketiga yang berbadan hukum, asalkan bukan dari BUMN, BUMD, atau lembaga yang dibiayai negara atau pemerintah," tegasnya.
Untuk mengawasi arus masuk sumber dana kampanye paslon, maka mereka diwajibkan membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye.
Simak berita selengkapnya ...