Blitar Dinilai Plintir SK Gubernur Terkait Sengketa Kelud
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 28 Januari 2015 17:13 WIB
Ditegaskan Yusron, pada tanggal 12 Januari pihaknya tealah mengirim surat keberatan atas terbitnya SK Gubernur nomor 188/2534/011/2014 itu, yang isinya diantaranya minta agar Gubernur menijau ulang dan mengkaji lagi SK yang telah diterbitkannya,
Namun sayangnya hingga saat itu juga belum mendapatkan surat balasan dari Gubernur Jatim, untuk itu jika tidak ada tanggapan dari surat itu Pemkab berencana akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jatim Soekarwo.
”Jika surat itu tidak ada tanggapan, yang jelas kita akan memeprtimbangkan untuk opsi lain, dan opsi ini adalah menggugat Gubernur,” tegasnya
Untuk diketahui, Perwakilan Blitar Pemkab Blitar menargetkan batas wilayah Gunung Kelud tetap menjadi milik Kabupaten Blitar. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Blitar Rijanto, Pasca Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2012 lalu
Pemkab Blitar akan berupaya keras untuk kembali mempertahankannya. Bahkan hingga kini pasca dikeluarkannya SK pencabutan kepemilikan gunung kelud oleh Pemkab Kediri tersebut, Pemkab Blitar belum menerima kepastian soal rencana mediasi dengan Pemkab Kediri dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“Dengan dicabutnya SK 188 membuka peluang yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Blitar mempertahankan batas wilyah di puncak Gunung Kelud yang selama ini di klaim Kabupaten Kediri,” kata Rijanto ketika itu.
Bahkan pihaknya juga berharap untuk penyelesaian persolan ini sesuai dengan Permendagri no 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Selain itu pihaknya juga optimis bisa mempertahankan batas wilayah di puncak Gunung Kelud tersebut dengan berbagi bukti pendukung yang dimiliki.