Pilkada 2020, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim: Menghilangkan Hak Pilih Merupakan Tindak Pidana
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Senin, 05 Oktober 2020 20:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hak pilih masyarakat terkait Pilkada 2020, dalam kondisi apa pun harus dipastikan terakomodir lantaran hal itu dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harus dapat memastikan hak pilih masyarakat tersebut tersalurkan.
"Tahapan pemutakhiran daftar pemilih hasil perbaikan sebelum penetapan DPT harus dipastikan seluruh masyarakat harus termutakhirkan oleh KPU kabupaten/kota. Terdapat kelompok masyarakat dalam kondisi tertentu pun harus termutakhirkan, misalnya warga masyarakat Kota Surabaya yang terkena kasus hukum dan sedang menjalani penahanan tetap memiliki hak pilih," tutur Sri Sugeng Pujiatmoko, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim, Senin (5/10/2020).
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
"Ada beberapa persoalan terkait dengan hal itu. Pertama, bagi penyelenggara pemilihan harus memasukkan warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam kondisi tertentu harus tetap didaftar sebagai pemilih. Warga masyarakat Kota Surabaya yang sedang menjalani hukuman atau proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng menjadi persoalan tersendiri, karena wilayah hukumnya ada di Kabupaten Sidoarjo yang menurut informasi ada sekitar 1.000 lebih tahanan merupakan warga Kota Surabaya yang memiliki hak pilih," ujar pria yang juga menjadi Advokat Sarbumusi ini.
"Kedua, ketika pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, bagaimana terkait dengan hak untuk menggunakan hak pilihnya, apakah KPU Kota Surabaya akan mendirikan TPS di Rutan Medaeng yang lokasinya di luar daerah pemilihan, yaitu Kabupaten Sidoarjo. Ketiga, persoalan itu harus segera diantisipasi oleh KPU Kota Surabaya jangan sampai hak pilih masyarakat dalam kondisi tertentu tersebut menjadi hilang di luar kehendaknya, karena sedang ditahan di Rutan Medaeng," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...