Mendagri Perintahkan Bupati Gresik Tunda Lelang Sekda Setelah Pilkada 2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 09 Oktober 2020 19:02 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat jawaban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait pengajuan izin yang dilayangkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto untuk seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Sekda Gresik, akhirnya turun.
Surat Mendagri bernomor 821/4400/OTDA tertanggal 2 September 2020 melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) memerintahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai wakil pemerintah pusat untuk memerintahkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar melakukan penundaan seleksi (lelang) Sekda Gresik.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Dalam surat itu, mendagri meminta lelang ditunda hingga pilkada serentak 2020 usai. Sebab, lelang sekda yang digelar saat berlangsungnya tahapan Pilkada melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sesuai UU tersebut, Bupati/Wali Kota/Gubernur dilarang melakukan mutasi jabatan untuk menjaga netralitas ASN. Dalam Undang-Undang tentang Pilkada, yang menjadi obyek larangan adalah melakukan ‘pergantian’ (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan).
Jika terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati dan wali kota bisa menunjuk penjabat (Pj). Pelarangan petahana melakukan mutasi diuraikan pada ayat selanjutnya (pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Di mana, petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya terkait Seleksi Sekda Gresik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjan Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengaku telah meminta kepada Bupati Gresik agar melakukan penundaan.
Simak berita selengkapnya ...