Beri Uang Palsu untuk Modal Usaha, Pria Mojodadi Mojokerto Diciduk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 12 Oktober 2020 20:25 WIB
MOJOKERTO, BANGSAOLINE.com - Musrilan, Warga Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto harus merasakan dinginnya tembok penjara setelah melakukan penipuan terhadap Mochamad Qomari, Warga Mojopilang Kecamatan Kemlagi dengan dalih mampu menggandakan uang untuk modal usaha.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Pria di Mojokerto Jadi Korban Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Rp60 Miliar dari Roro Kidul
Polres Mojokerto Kota Ajak Seluruh Elemen Deklarasi Pilkada Damai
Di hadapan petugas, korban mengaku jika pelaku mampu menggandakan uang, tapi dengan syarat korban harus menyetorkan uang Rp 4 juta dengan uang pecahan Rp 20 ribu. Setelah melakukan ritual secara khusus, korban pun diberikan uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 13 juta.
“Ritualnya, uang tersebut dimasukkan ke tungku dan katanya akan berubah menjadi uang pecahan Rp.100 ribuan,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, Senin (12/10/2020).
Simak berita selengkapnya ...