Razia Mihol, Satpol PP Tuban Sita Puluhan Botol
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Senin, 19 Oktober 2020 18:48 WIB
RJJ, pemilik warung dipanggil petugas pada 20 Oktober 2020 besok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia terpaksa dipanggil karena saat diinterogasi petugas terkait asal muasal barang haram tersebut pihaknya selalu berkelit.
"Pemilik warung penjual miras akan dipanggil ke kantor," timpalnya.
RJJ dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasalnya, pelaku disinyalir telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Jo Perda Nomor 9 Tahun 2016 berupa Pengendalian, Penegakan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami minta jika ada warung yang menjual bebas mihol silakan dilaporkan pada petugas," paparnya. (wan/zar)