Warga Blitar Boleh Gelar Hajatan Asal Patuhi Prokes
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 21 Oktober 2020 14:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar memberi lampu hijau kepada warga untuk menggelar hajatan. Namun, warga yang hendak menggelar hajatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal. Jika tidak, dipastikan pemilik hajatan akan ditindak.
Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Menurutnya, aparat penegak hukum akan tetap memantau dan mengawasi gelaran hajatan di wilayah hukum Polres Blitar. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar, maka akan langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
"Kami selaku aparat tetap mengawasi. Jika melanggar ya ditindak. Jika tetap tak mengindahkan ya bisa dibubarkan," kata Fanani, Rabu (21/10/2020).
Fanani menambahkan, pihaknya juga meminta ada petugas atau aparat yang mengawasi. Jangan sampai kegiatan hajatan masyarakat itu lolos dari pengawasan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Jika tanpa pengawasan tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya, hajatan tersebut dihadiri banyak orang tanpa pembatasan, tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan hingga tidak menjaga jarak. Hal ini yang berisiko menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, warga yang hendak menggelar hajatan wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19. Rekomendasi itu baru akan dikeluarkan jika pihak penyelenggara dapat menjamin bahwa gelaran hajatan dapat menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara optimal. Setelah ada kesepakatan dan kesanggupan dari penyelenggara hajatan, baru surat rekomendasi akan dikeluarkan.
"Kami juga meminta agar penyelenggara memperhatikan jumlah tamu yang berada di lokasi hajatan agar tetap bisa menjalankan jaga jarak. Kami juga melarang tuan rumah menggelar hiburan yang bisa mengundang banyak orang datang ke lokasi hajatan," ujar Krisna. (ina/zar)