Bumbung Kosong Tidak Dapat Fasilitas Kampanye, Tapi KPU dan Masyarakat Tetap Boleh Sosialisasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 29 Oktober 2020 11:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kampanye yang difasilitasi KPU adalah kampanye pasangan calon. Sedangkan untuk kotak kosong atau bumbung kosong, seperti yang terjadi di Kabupaten Kediri, tidak ada fasilitas dari KPU karena tidak masuk dalam domain kampanye.
Demikian disampaikan Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, dalam Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 di Hotel Bukit Daun, Kediri, Rabu (28/10) malam.
BACA JUGA:
Tren Paslon Tunggal di Pilkada Meningkat, Pengamat Politik UPN: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
Deklarasi Pemilu Damai, Ketua KPU Ngawi Tidak Larang Sosialisasi Kotak Kosong
KPU Tetapkan Paslon Dhito-Dewi dan Deny-Mudawanmah Sebagai Kontestan Pilkada Kabupaten Kediri 2024
Pilkada 2024, KPU Kediri Tetapkan DPT Sebanyak 1.254.964 Pemilih
Menurut Nanang, meski tidak ada fasilitas kampanye, namun KPU tetap menyosialisasikan "kotak kosong" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah, seperti di Kabupaten Kediri ini.
Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2020, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.
"Di Peraturan KPU, kami diperbolehkan melakukan sosialisasi yang ada kolom kosongnya," terang Nanang.
Ditambahkan oleh Nanang, ketentuan mengenai sosialisasi tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.
Pasal 9 Ayat (1) PKPU menyebutkan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.
Simak berita selengkapnya ...