KIPP Jatim: Wali Kota Risma Terbukti Tidak Izin Cuti Kampanye ke Gubernur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Sabtu, 31 Oktober 2020 23:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen membuktikan bahwa Risma menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.
Hal tersebut setelah keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait izin cuti kerja wali kota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020.
BACA JUGA:
Dua Pasangan Penantang Khofifah Jalani Tes Kesehatan Hari ini di RSUD dr Soetomo
Khofifah-Emil Vs Marzuki-Risma, Serius atau Gertak Politik?
Mensos Risma Kunjungi Rumah Balita Korban KDRT di Situbondo
Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
"Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020, dijelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," tegasnya, Sabtu (31/10/2020).
Dia menjelaskan surat keterangan yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono tersebut, menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma. Di mana wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif.
"Sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini," tuturnya.
Selain itu, menurut dia kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Taman Harmoni.
"Yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon," tegasnya. (mdr/rev)