Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Komisi I DPRD Gresik Pertanyakan Tembusan Rekomendasi ke Bawaslu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Komisi I DPRD Gresik Pertanyakan Tembusan Rekomendasi ke Bawaslu

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 05 November 2020 15:58 WIB

Pimpinan Komisi I DPRD Gresik ketika memberikan keterangan pers. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I  hingga sekarang belum menerima tembusan dari terkait rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Gresik dalam Pilkada 2020.

Sedikitnya, tengah menangani dugaan 2 ASN melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Gresik 2020. Kedua ASN dimaksud, yaitu pejabat di Kecamatan Duduksampeyan dan di Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP).

"Sejauh ini, Komisi I belum menerima tembusan rekomendasi dugaan netralitas ASN dari KASN seperti yang dijanjikan bawaslu," ujar Wakil Ketua Komisi I , Syaikhu Busiri saat memberikan keterangan pers, Kamis (5/11/2020).

Oleh karena itu, lanjut Syaikhu, Komisi I akan kembali mempertanyakan kepada soal rekomendasi KASN. "Komisi I secepatnya akan kembali mengagendakan hearing dengan bawaslu," jelas Syaikhu.

Syaikhu mengungkapkan dalam hearing sebelumnya, bahwa berjanji akan mengirimkan tembusan ke Komisi I setiap ada persoalan dugaan netralitas ASN. Dengan adanya tembusan itu, diharapkan Komisi I bisa membantu mempercepat penuntasan persoalan tersebut. "Sejauh ini, belum ada," pungkasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video