Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Komisi I DPRD Gresik Pertanyakan Tembusan Rekomendasi ke Bawaslu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 05 November 2020 15:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik hingga sekarang belum menerima tembusan dari Bawaslu Gresik terkait rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Gresik dalam Pilkada 2020.
Sedikitnya, Bawaslu Gresik tengah menangani dugaan 2 ASN melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Gresik 2020. Kedua ASN dimaksud, yaitu pejabat di Kecamatan Duduksampeyan dan di Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
"Sejauh ini, Komisi I belum menerima tembusan rekomendasi dugaan netralitas ASN dari KASN seperti yang dijanjikan bawaslu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busiri saat memberikan keterangan pers, Kamis (5/11/2020).
Oleh karena itu, lanjut Syaikhu, Komisi I akan kembali mempertanyakan kepada Bawaslu Gresik soal rekomendasi KASN. "Komisi I secepatnya akan kembali mengagendakan hearing dengan bawaslu," jelas Syaikhu.
Syaikhu mengungkapkan dalam hearing sebelumnya, bahwa Bawaslu Gresik berjanji akan mengirimkan tembusan ke Komisi I setiap ada persoalan dugaan netralitas ASN. Dengan adanya tembusan itu, diharapkan Komisi I bisa membantu mempercepat penuntasan persoalan tersebut. "Sejauh ini, belum ada," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...