Narapidana Sidoarjo yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 03 Februari 2015 22:55 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) - Narapidana Lapas Kelas II A Sidoarjo yang kabur pada 31 Desember 2014 yakni Yuda Eka Pratama (29) dan Slamet Wiwit Prayogo (23) akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Selasa (3/02).
Kedua terpidana tersebut berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Yuda yang menjalani hukuman selama 1 tahun karena kasus penipuan, ditangkap oleh buser Sat Reskrim Polres Sidoarjo di sebuah warung kopi di Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Saat itu, Yuda sedang transaksi hasil kejahatan pencurian yang dilakukan setelah kabur dari Lapas Kelas II A Sidoarjo.
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
Mayat Mr. X Tergeletak di Depan Ruko Bringinbendo
Terpidana Yuda Eka Pratama divonis bersalah oleh hakim PN Sidoarjo sehingga diganjar hukuman 1 tahun karena terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai "Crime Hunter" Polrestabes Surabaya. Bermodalkan rompi bertuliskan " Crime Hunter ", pistol mainan, kecrek alias borgol dan surat tugas kepolisian palsu. Pria asal Surabaya itu, berhasil menipu di daerah yang berbeda. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Gedangan.
"Pelaku ini, melakukan aksinya antar kota dalam provinsi. Sebelumnya juga pernah dijebloskan oleh polsek Gedangan dengan kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi yang mendampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar.
Selama dalam pelarian, sambung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sidoarjo Ipda Hafidz Dian Maulida, terpidana Yuda berhasil melakukan penipuan dengan barang bukti (BB) 3 sepeda motor yang diamankan oleh petugas.
Simak berita selengkapnya ...