​Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah Rp 7 M, Dispendik Belum Jelaskan Lembaga yang Direhab | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah Rp 7 M, Dispendik Belum Jelaskan Lembaga yang Direhab

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 11 November 2020 19:52 WIB

Sekretaris Komisi IV DPRD Pasuruan Muhammad Zaeni.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan akhirnya menjawab soal gonjang-ganjing pengalihan anggaran pengadaan tanah di SMPN II Pandaan Rp 7 miliar yang tidak terserap, karena adanya refocusing anggaran.

Menurut Dinas Pendidikan Pasuruan melalaui Solihin, S.Pd., Kabid Dikdas, penggeseran anggaran tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan, awalnya Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah Rp 7 miliar pada tahun 2020 ini. Dana tersebut melekat di DPA (Daftar Pengisian Anggaran) di bagian umum.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak bisa diserap lantaran ada SE Bupati No 900/1443/424.102/2020 tentang recofusing anggaran. Salah satu poin di SE tersebut, terkait larangan pengadaan tanah.

"Dana yang tidak terserap itu (pengadaan tanah di DPA Bagian Umum Dinas Pendidikan) sudah dialihkan untuk rehab sekolah saat pembahasan P-APBD," jelas Solihin.

Solihin juga mengungkapkan, dalam rehab lembaga pendidikan tersebut, beberapa ada yang diusulkan melalui pokir (pokok pikiran) dewan. Namun ketika ditanya berapa jumlah lembaga pendidikan yang direhab, Solihin tidak bisa memberikan jawaban yang detail dengan dalih data-data masih dibawa anak buahnya yang sedang tugas ke lapangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video