Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah Rp 7 M, Dispendik Belum Jelaskan Lembaga yang Direhab
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 11 November 2020 19:52 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan akhirnya menjawab soal gonjang-ganjing pengalihan anggaran pengadaan tanah di SMPN II Pandaan Rp 7 miliar yang tidak terserap, karena adanya refocusing anggaran.
Menurut Dinas Pendidikan Pasuruan melalaui Solihin, S.Pd., Kabid Dikdas, penggeseran anggaran tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan, awalnya Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah Rp 7 miliar pada tahun 2020 ini. Dana tersebut melekat di DPA (Daftar Pengisian Anggaran) di bagian umum.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak bisa diserap lantaran ada SE Bupati No 900/1443/424.102/2020 tentang recofusing anggaran. Salah satu poin di SE tersebut, terkait larangan pengadaan tanah.
"Dana yang tidak terserap itu (pengadaan tanah di DPA Bagian Umum Dinas Pendidikan) sudah dialihkan untuk rehab sekolah saat pembahasan P-APBD," jelas Solihin.
Solihin juga mengungkapkan, dalam rehab lembaga pendidikan tersebut, beberapa ada yang diusulkan melalui pokir (pokok pikiran) dewan. Namun ketika ditanya berapa jumlah lembaga pendidikan yang direhab, Solihin tidak bisa memberikan jawaban yang detail dengan dalih data-data masih dibawa anak buahnya yang sedang tugas ke lapangan.
Simak berita selengkapnya ...