Gelar Operasi Yustisi Prokes di Pasar Legi, Polsek Ngawi Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 16 November 2020 19:17 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawi menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Hewan Kabupaten Ngawi atau biasa disebut Pasar Legi di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Senin (16/11/2020). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngawi, AKP Khristanto.
"Pada hari ini bertepatan ramainya pasar hewan, kita menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan bagi masyarakat," jelas AKP Khristanto, Senin (16/11/2020)
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Ngawi Ajak Pelajar Perangi Narkoba
48 Anggota Polres Ngawi Terima Penghargaan
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Kapolres Ngawi Lakukan Pengecekan Gaktibplin untuk Seluruh Personelnya
Seluruh Anggota Polsek Ngawi langsung melakukan penyisiran di area Pasar Legi untuk mencari warga yang tidak memakai masker. Dari penyisiran tersebut, berhasil ditemukan pengunjung pasar yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak dipakai secara benar.
Pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, diminta berjanji untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah.