Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat Laporkan Sekcam Tambak ke Bawaslu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 24 November 2020 12:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H., melaporkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Mahfud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Selasa (24/11/2020).
Sekcam Tambak tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilukada Gresik 2020.
BACA JUGA:
Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon
Banyak Masyarakat tak Tahu Kapan Coblosan Pilkada Gresik 2024
Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
"Kami melaporkan Sekcam Tambak (Mahfud) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Gresik," kata Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com usai melapor di Bawaslu Gresik, Selasa (24/11/2020).
Menurut Irfan, sebelum melaporkan Sekcam Tambak, timnya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di Bawean saat ini sedang viral adanya Grup WhatsApp (WA) Jamaah Ngaji, yang di dalamnya terdapat Sekcam Tambak. Melalui grup itu, diduga Sekcam Tambak mengajak masyarakat untuk mencoblos paslon nomor urut 1.
"Jadi, awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan WhatsApp yang sedang viral saat ini. Unggahan WhatsApp tersebut diduga dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean melalui Grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomor urut 1," tegas Irfan.
Simak berita selengkapnya ...