Perbup Sumenep No. 75/2020 Terbit, Ini 11 Program Prioritas Desa yang Bisa Dianggarkan Lewat DD
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 26 November 2020 21:56 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes tahun 2021 sudah bisa ditetapkan paling lambat akhir 2020. Hal ini berarti, Januari 2021 mendatang, desa sudah bisa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran rutin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., mengatakan perbup tersebut merupakan panduan desa dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang memiliki ketentuan baru.
BACA JUGA:
Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
"Nantinya ada prioritas dilaksanakan melalui ADD menggunakan Siltap. Dan salah satu contoh nantinya akan ada desa sudah bisa mencairkan untuk membayar penghasilan perangkat desa setiap awal bulan seperti halnya PNS, karena sebelumnya baru bisa dilaksanakan tiga tahap," jelas Ramli, Kamis (26/11/20).
Sesuai perbup, kata Ramli, sedikitnya ada 11 program yang sumber dananya bisa diambilkan dari dana desa.
“Yakni meliputi, yang pertama adalah program pencegahan stunting meliputi pemberian insentif kader pembangunan manusia sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta pemberian makanan tambahan ibu hamil dan anak. Jadi, semua desa wajib melaksanakan ini,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...