Pilbup Gresik, Tim Paslon QA dan Niat serta Pendukung Lakukan 28 Pelanggaran Prokes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilbup Gresik, Tim Paslon QA dan Niat serta Pendukung Lakukan 28 Pelanggaran Prokes

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 27 November 2020 10:45 WIB

Bawaslu Gresik saat menggelar press release hasil evaluasi selama masa kampanye. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori bersama Kordiv Hukum Rofa'atul Hidayah dan Kordiv SDM, Maslukhin mengungkapkan, selama masa kampanye, telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan temuan pelanggaran pemilu.

Diungkapkan Nadhori, beberapa laporan di antaranya, dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan di Desa Gumeno, Manyar, laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gesik Nurul Yatim, yang diduga menggalang massa kades untuk Paslon QA, Sekcam Tambak Pulau Bawean yang dilaporkan Tim Paslon Niat mengajak Jamaah Ngaji dukung Paslon QA, dan sejumlah laporan lain.

Sementara untuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Bawaslu, rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turun. Kedua ASN tersebut adalah, Camat Duduksampeyan Suropadi, dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Dispol PP Gresik, Muhammad Amien yang terbukti melanggar netralita sASN dalam Pilkada Gresik 2020.

Dalam surat KASN yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto pada 18 November 2020, rekomendasi yang diberikan kepada dua pejabat tersebut berbeda.

Untuk Camat Duduksampeyan Suropadi, berdasarkan surat No: R-3619/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari Halim Radianto sebagai pembina kepegawaian, agar menjatuhkan hukuman berupa disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sementara untuk Muhammad Amien, berdasarkan surat No: R-3609/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka.

"Dari semua laporan itu (di luar 2 ASN yang sudah turun rekomendasi dari KASN), kita registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti," pungkas Nadhori. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video