Meleset dari RPJMD, Finalisasi RAPBD Gresik 2021 Hanya Mampu di Angka Rp 3,4 Triliun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 28 November 2020 11:23 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Gresik telah merampungkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 di Hotel Surya, Kabupaten Pasuruan, Kamis-Sabtu (26-28/11/2020).
Dari hasil finalisasi RAPBD, pendapatan daerah (PD) Gresik pada tahun 2021 disepakati sebesar Rp 3,256 triliun. Sementara untuk estimasi belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp 3,418 triliun.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Sehingga, terjadi defisit sekira Rp 162 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, akan diambilkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD tahun 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Gresik, Eddy Santoso. "Sudah finalisasi. Kekuatan RAPBD Gresik 2021 disepakati sebesar Rp 3,418 triliun yang bersumber dari PD Rp 3,256 triliun dan Silpa Rp 162 miliar," tegas Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (28/11/2020).
Dikatakan Eddy Santoso, angka Rp 3,418 triliun tersebut kembali meleset dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah. Sesuai RPJMD, seharusnya APBD Gresik tahun 2021 sebesar Rp 4,044 triliun.
"Sehingga, APBD 2021 masih minus sekira 600 miliar dari RPJMD 2016-2021. Kekuatan APBD kita hingga 2021 kembali meleset dari RPJMD hasil review, setelah sebelumnya (sebelum review) juga meleset," kata Ketua DPC Partai Demokrat Gresik ini.
Eddy Santoso menjabarkan Pendapatan Daerah Kabupatan Gresik Tahun 2021 sebesar Rp 3,256 triliun berasal dari sejumlah sumber. Mulai dari pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak dan retribusi daerah, hasil kekayaan yang dipisahkan, dana transfer pusat, dan pendapatan asli daerah lain yang sah.
Untuk dana transfer pusat berasal dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa. Selain itu, Pendapatan Transfer Antar Daerah berasal dari Pendapatan Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Simak berita selengkapnya ...