Ungkap Kasus Tawuran Maut, Polrestabes Surabaya Amankan 5 Tersangka, 2 di Bawah Umur
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 02 Desember 2020 17:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tawuran antarkelompok pemuda yang menewaskan anak di bawah umur pada Jumat (27/11) lalu di Jalan Tembaan, Bubutan. Polisi mengamankan 5 orang tersangka.
Kelima orang tersangka berinisal AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan, dan RDC (18) warga Kaliasin, serta 2 orang tersangka yang masih di bawah umur berinisal R dan I.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, kelima tersangka dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Yang kita aman ada 5, yang 2 di bawah umur. Kemudian yang 3 tersangka berinisal AYH, RDC, dan BLR ini yang sudah dewasa," kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/20).
Hartoyo menambahkan, peristiwa tawuran ini terjadi pada Jumat (27/11) malam, melibatkan dua kelompok pemuda di Surabaya yang sebelumnya sudah memiliki konflik. Dua kelompok itu kemudian saling menantang melalui media sosial, kemudian berlanjut pada kejadian tawuran.
"Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia," ungkap Hartoyo.
Simak berita selengkapnya ...