Penanggungan Ditetapkan Kawasan Cagar Budaya Oleh Gubernur
Editor: Revol
Wartawan: Ahmad Gunadhi
Jumat, 06 Februari 2015 16:31 WIB
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Gunung Penanggungan telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya. Itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim No 188 tertanggal 14 Januari 2015, setelah sebelumnya, para pecinta alam yang tergabung dalam Save Pawitra memprotes rencana pemkab yang akan membangun jalan wisata Gunung Penanggungan.
Dalam SK Gubernur ini terdapat delapan poin larangan terkait kawasan cagar budaya Gunung Penanggungan. Diantaranya, dilarang merusak, mencuri serta mendokumentasikan cagar budaya, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seijin pemilik atau yang menguasainya.
BACA JUGA:
Hadiri Ruwat Agung Patirtan Jolotundo, Bupati Ikfina: Ini Wujud Kegotongroyongan Para Leluhur
Warga Wonosunyo Pasuruan Kekeringan, Dua Minggu Kebingungan Air
Kebakaran Gunung Penanggungan, Nasib 3 Pendaki Belum Jelas
Puluhan PA Urung Mendaki Gara-gara Gunung Penanggungan Terbakar
Melalui Dinas Pariwisata Jawa Timur, SK Gubernur ini dikirim ke Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan dan Rektor Universitas Surabaya. Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Nugroho Budi Sulistiyo mengatakan, akan segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan membuat Perda Cagar Budaya Gunung Penanggungan.
“Khusus soal rencana pembangunan jalan akan segera dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan,” cetusnya. Seperti
Simak berita selengkapnya ...