Masa Tenang, Bawaslu Lamongan Minta Paslon Nonaktifkan Akun di Medsos
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 07 Desember 2020 15:56 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa di hari tenang atau masa tenang Pilbup Lamongan 2020, seluruh akun resmi media sosial paslon meliputi juga akun media sosial milik tim kampanye, relawan orang perorangan, serta pihak lain yang didaftarkan ke KPU Lamongan harus dinonaktifkan.
“Selain itu, paslon dan tim sukses tidak melakukan kegiatan yang secara substantif memenuhi unsur kampanye pada masa tenang dan hari pemungutan suara, menghindari seluruh aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana undang-undang pemilihan selama hari tenang dan hari pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar, Senin (7/12/2020) siang.
BACA JUGA:
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
Menurut Badar, imbauan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Bawaslu Lamongan kepada pasangan calon, dan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Dalam surat imbauan itu juga pasangan calon, tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati turut mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 yang aman, luber, jurdil, dan berkualitas, serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam setiap kesempatan," ungkap Badar.
Simak berita selengkapnya ...