Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 10 Desember 2020 19:19 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Hadiri Tasyakuran HUT ke-65 PEPABRI
HUT Ke-76 Polwan, Khofifah Beberkan Peran Srikandi Polri
Kapolres Kediri Kota Pimpin Sertijab Sejumlah PJU
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Simak berita selengkapnya ...