Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Desember 2020 23:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya terkait ditemukannya surat suara ditandai khusus oleh KPPS di TPS 46 Kelurahan Kedurus, KPU Jatim memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya (Pilwali).
"PSU dilaksakan di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember," terang Ketua KPU Jatim Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/12) melalui WhatsApp-nya ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA:
Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
Hitung Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap Digelar di Surabaya, PKS Bangkalan: Tak Masuk Akal
"Ini karena terjadi pelanggaran berdasar laporan pengawas pemilu," pungkas alumnus Unesa ini.
Choirul Anam juga membeberkan, selain TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya, TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang juga menjalani PSU yang akan dilaksanakan pada 12 Desember 2020.
Simak berita selengkapnya ...