Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Operasi Yustisi Gabungan di Pare, Ratusan Orang Kena Sanksi Teguran
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 16 Desember 2020 11:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri dan TNI-Polri, menggelar operasi yustisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (15/12/2020). Ratusan orang terjaring dalam operasi tersebut karena melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Dalam operasi itu, terdapat 2 orang yang tidak memakai dan tidak membawa masker terkena denda Rp 100.000, 122 orang mendapat teguran lisan dan imbauan karena memakai masker tidak penuh, 15 orang mendapat sanksi sosial, dan bayar masker ada 7 orang.
BACA JUGA:
Lagi, Pemkab Kediri Kukuhkan Ratusan Kampung Keluarga Berkualitas
Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
KFBF 2024, Ketua Dekranasda Kediri Berharap IKM Termotivasi Berekspansi Lebih Luas
Redesain Motif Panji, Mas Dhito Gelar Kediri Fashion Batik Festival
Sebagian warga yang terkena sanksi sosial, harus bersih-bersih jalan dan membersihkan mobil petugas. Ini sebagai bentuk sanksi agar warga benar-benar memahami pentingnya menggunakan masker saat kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Kediri. Terlebih saat ini setiap hari yang terpapar Covid-19 terus bertambah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko Retmono menjelaskan bahwa saat menggelar operasi yustisi tersebut, petugas bertindak sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 dan bisa dikenakan denda.
Simak berita selengkapnya ...