Tambah Wilayah Baru, Administrasi Kependudukan di Kota Batu Kena Imbas
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 17 Desember 2020 16:50 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rencana Kota Batu menambah dua wilayah administrasi kecamatan, dua kelurahan, dan satu desa baru akan berdampak terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib KTP. Pemecahan wilayah itu, yakni di wilayah Kecamatan Batu dan Bumiaji yang diikuti pula dengan pembentukan desa dan kelurahan baru. Seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Temas, dan Kelurahan Sisir.
Sebagian wilayah Tulungrejo akan dilepaskan untuk pembentukan desa baru dengan nama Desa Junggorejo. Kemudian Kelurahan Sisir akan dibagi dua, dengan nama tentatif, Sisir Utara dan Sisir Selatan. Kelurahan Temas dibagi menjadi Temas Barat dan Temas Timur. Wacana ini semakin mendekati kenyataan setelah legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan draf raperda penataan desa, kelurahan, dan kecamatan.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Batu Beri Penghargaan untuk Pecinta Anggrek di Batu Shining Orchid Week 2024
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN
110 Model Tampil Memukau dalam Fashion On The River di Coban Talun Kota Batu
Hal paling elementer dan tak bisa dielakkan dari pembentukan wilayah baru, yakni penyesuaian administrasi kependudukan. Data administrasi kependudukan dari wilayah sebelumnya harus dialihkan ke wilayah yang baru.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Batu Kamim Utomo mengatakan, pihaknya mempersiapkan administrasi kependudukan warga, dari wilayah sebelumnya beralih ke wilayah baru. Persiapan awal yang telah dilakukan, yakni berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait hal itu. Dispendukcapil bakal menunggu instruksi lebih lanjut terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
"Ya perubahan nama kecamatan, kelurahan di KTP. Itu sudah pasti akan dilakukan," ujar Kamim.
Kamim memperkirakan, munculnya kecamatan maupun desa atau kelurahan baru, berpengaruh terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib KTP. Angka itu masih dalam taraf perkiraan saat ini dan pastinya akan ada perubahan setiap tahun.