Beraksi di 288 TKP, Pencopet Lintas Provinsi Diringkus Polres Kediri Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 29 Desember 2020 18:28 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus tiga orang laki-laki atas perkara melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Satu di antaranya adalah tersangka pencurian di atas bus antar kota antar provinsi alias copet lintas provinsi.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di atas bus yang sedang berjalan. Mereka itu bisa disebut sebagai copet di atas bus.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
“Tersangka dalam tahun 2018 sampai 2020 sudah melakukan perbuatannya di sekitar 288 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lintas wilayah bus Jateng (Jawa Tengah) dan Jawa Timur,” kata AKP Verawaty kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Selasa (29/12).
Menurut Verawaty, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya, handphone, dompet, sisa uang hasil copet karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Simak berita selengkapnya ...