Tak Mau Ribet Rapid Test, Sejumlah Tamu Vila dan Homestay di Kota Batu Pilih Batal Menginap
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 30 Desember 2020 16:58 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor: 003/3803/4.22.011/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 membuat sejumlah tamu di sejumlah vila dan homestay di Kota Batu membatalkan kunjungannya.
Pasalnya, salah satu persyaratan wisatawan masuk Kota Batu, yakni harus menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif atau hasil swab negatif.
BACA JUGA:
Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal Meningkat, Kota Batu Jadi Sorotan ASEAN
Ketika Pj Gubernur Jatim Rasakan Keseruan Paralayang di Kota Batu
PT Selecta Terapkan Program Wisata Bebas Sampah
"Benar, Mas. Banyak tamu yang terpaksa cancel di sini. Setelah kami tanya, katanya mereka gak mau ribet rapid test," ujar H. Nur Ali, Pemilik Griya Imafa Guest House Kota Batu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Selain menerima kabar tentang pembatalan menginap, pihaknya juga banyak melayani pertanyaan tamu seputar aturan rapid test tersebut bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu.
Simak berita selengkapnya ...