Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 18 Januari 2021 16:24 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai Sekda Gresik setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Komisi I minta kepada bupati, begitu fisik salinan putusan MA sudah diterima, AHW langsung dikembalikan ke posisi jabatan sekda," ujar Ketua Komisi I, Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021).
BACA JUGA:
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah
Peringati Rebo Wekasan, Warga Suci Gresik Kirab Tumpeng Agung
Bupati Yani Pimpin Soft Opening Gejos Sport Center
Jumanto mengaku telah kroscek ke Pj. Sekda Gresik Abimanyu Ponjtoatmojo Iswinarno, soal salinan putusan AHW dari MA. "Sudah saya cek. Kata pak Pj. Sekda belum di meja Pak Bupati," ungkap politikus PDIP ini.
Lanjut Jumanto, Komisi I juga telah melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Kepala BKD Nadlif soal putusan bebas AHW yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Simak berita selengkapnya ...